Pertanyaan:
Semisal kita mengajukan pinjaman di shopee senilai 10jt tenor 12 bulan, dengan biaya cicilan perbulan 1.254.000, di 3 bulan pertama masih bisa untuk membayarnya, tetapi di bulan ke 4 merasa agak berat. Kalau begitu bisa tidak kita mengajukan untuk membayar pinjaman pokoknya sama tanpa embel-embel bunganya? Dan caranya bagaimana?
Terima kasih telah menceritakan permasalahan hukum Anda ke TanyaLawyer. Menurut kami, salah satu solusi atas permasalahan Anda adalah dengan restrukturisasi utang. Namun sebelum itu, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai konsep perjanjian.
Perjanjian merupakan sumber utama kewajiban dalam hukum perdata Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata (KUHPerdata):
“Perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri pada satu orang atau lebih.”
Pentingnya Memahami Konsep Perjanjian dalam Hukum
Konsep ini penting untuk memahami sifat kontrak dan perannya dalam menciptakan hubungan yang dapat ditegakkan secara hukum. Ketika para pihak mengadakan perjanjian, mereka menetapkan serangkaian hak dan kewajiban yang mengatur interaksi mereka. Kreditur merupakan pihak yang berhak menuntut kinerja, sedangkan debitur merupakan pihak yang wajib memenuhi tuntutan tersebut.
Keberlakuan hak dan kewajiban inilah yang membedakan suatu perjanjian dengan perjanjian sosial belaka. Undang-undang mengakui dan melindungi hak kreditur untuk menuntut pelaksanaan, dan undang-undang menyediakan mekanisme untuk menegakkan kewajiban debitur untuk memenuhi tuntutan tersebut. Dukungan hukum ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan prediktabilitas transaksi komersial dan pengaturan kontrak lainnya.
Fungsi Perjanjian dalam Hukum
Perjanjian berfungsi sebagai landasan hubungan kontraktual di Indonesia, yang mendasari kerangka hukum yang mengatur pembentukan, penafsiran, dan penegakan perjanjian. Hal ini merupakan alat penting untuk memfasilitasi perdagangan, meningkatkan kerja sama, dan menjaga hak dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai transaksi.
Ketika salah satu pihak dalam suatu kontrak (perjanjian) gagal memenuhi kewajibannya, hal ini dapat disebabkan oleh force majeure (keadaan tak terduga di luar kendali mereka) atau pelanggaran kontrak (wanprestasi). Dalam hal wanprestasi, kreditur (kreditur) berhak menuntut ganti rugi.
Asas-asas Pokok Mengenai Ganti Rugi
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1243 sampai 1252 menguraikan asas-asas pokok yang mengatur tentang ganti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur apabila suatu kewajiban tidak dipenuhi. Istilah yang digunakan dalam pasal-pasal ini untuk menyebut ganti rugi adalah “biaya”, “kerugian” (kerugian), dan “bunga” (bunga).
- Biaya (biaya) mengacu pada biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh kreditur sebagai akibat dari pelanggaran, seperti biaya notaris atau biaya perjalanan.
- Kerugian (losses) mengacu pada berkurangnya kekayaan kreditur sebagai akibat dari pelanggaran.
- Bunga (interest) mengacu pada keuntungan yang seharusnya diperoleh kreditur seandainya pelanggaran tidak terjadi.
Kreditur dapat meminta ganti rugi atas kerugian keuangan yang dideritanya akibat kegagalan debitur (debitur) dalam melaksanakan kewajiban kontraknya. Kompensasi ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan keuangan kreditur ke keadaan semula seandainya kontrak dipenuhi.
Debitur Tidak Melaksanakan Kewajibannya (Wanprestasi)
Apabila debitur wanprestasi, kemudian kreditur menuntut bunga berbunga akibat debitur wanprestasi. Seorang debitur yang tidak melaksanakan kewajiban prestasinya dan terdapat unsur salah dalam diri debitur, baik kesengajaan atau kelalaian, maka debitur berada dalam keadaan wanprestasi.
Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa sarjana tentang wanprestasi, antara lain: Menurut J Satrio bahwa:
“Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Selanjutnya menurut Yahya Harahap bahwa:
“Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.”
Restrukturiasi Utang Sama dengan Pembaharuan Utang
Restrukturisasi utang dapat dikategorikan sebagai pemugaran atau pembaharuan utang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebagaimana diatur dalam Pasal 1413. Dalam pembaharuan utang, baik debitur maupun kreditur sepakat untuk menghapuskan kewajiban yang lama dan menggantinya dengan yang baru. Jumlah pokok kewajiban baru mungkin berbeda dengan jumlah pokok kewajiban lama.
Namun terdapat kemungkinan bahwa sifat hubungan hukum antara kewajiban yang telah hilang dengan kewajiban yang baru adalah sama. Contohnya adalah perjanjian pinjam meminjam yang padam dan diganti dengan perjanjian restrukturisasi utang, dimana kedua perjanjian tersebut mempunyai hakikat yang sama yaitu perjanjian untuk meminjam sejumlah uang.
Beberapa Penyebab yang Memungkinkan Pembaharuan Utang
Berdasarkan Pasal 1413 KUHPerdata, berikut beberapa penyebab pembaharuan utang:
- Penggantian utang lama dengan utang baru: Hal ini melibatkan penggantian utang yang ada dengan utang baru, yang mungkin memiliki syarat dan ketentuan berbeda, seperti tingkat bunga yang lebih rendah atau jadwal pembayaran yang diperpanjang.
- Penggantian debitur lama dengan debitur baru: Hal ini melibatkan pengalihan kewajiban pembayaran utang dari satu debitur ke debitur lainnya. Hal ini dapat dilakukan, misalnya dalam kasus pewarisan atau pengalihan aset.
- Penggantian kreditur lama dengan kreditur baru: Hal ini mencakup pengalihan hak untuk menerima pembayaran utang dari satu kreditur ke kreditur lainnya. Hal ini dapat terjadi, misalnya, dalam situasi dimana utang tersebut dijual atau dialihkan kepada pihak baru.
Restrukturisasi utang dapat menjadi alat yang berharga bagi debitur dan kreditor, terutama ketika menghadapi kesulitan keuangan. Hal ini memungkinkan modifikasi persyaratan utang untuk membuat pembayaran lebih mudah dikelola dan berpotensi mencegah gagal bayar. Namun, penting untuk mempertimbangkan secara cermat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian restrukturisasi untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut selaras dengan kemampuan keuangan kedua belah pihak yang terlibat.
Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi
Perjanjian restrukturisasi utang berfungsi sebagai alat penting untuk mengatasi masalah kegagalan debitur dalam membayar utangnya. Perjanjian-perjanjian ini menawarkan solusi yang layak untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan konflik yang ada, baik di dalam atau di luar sistem pengadilan. Pendekatan ini dilaksanakan melalui kerangka business-to-business dengan konsep dan struktur proses “structured healing” yang disepakati bersama oleh debitur dan kreditur.
Tujuan utama restrukturisasi utang adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengatur kembali kewajiban pembayaran utangnya, baik yang jatuh tempo maupun yang akan jatuh tempo di masa depan. Melalui upaya kolaborasi antara kreditur dan debitur, jadwal pelunasan disesuaikan dengan kemampuan keuangan debitur dalam jangka waktu tertentu.
Penutup
Tercapainya hasil yang saling menguntungkan bagi debitur dan kreditur bergantung pada kesepakatan kolaboratif yang memperhatikan kondisi spesifik masing-masing pihak. Perjanjian restrukturisasi utang yang terstruktur dengan baik berfungsi sebagai peta jalan untuk menghadapi tantangan keuangan dan memulihkan stabilitas bagi semua pihak yang terlibat.
Mengingat bagaimana kompleksitasnya penyusunan perjanjian restrukturisasi utang yang tidak jarang justru berujung pada tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belak pihak.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
- Ahmadi Miru. (2010). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
- Annisa Fitria. (2018). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Salah Satu
- Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Lex Jurnalica, Universitas Esa Unggul.
- Tombi, J. T. N. H., Burhamzah, O. D., & Famauri, A. T. (2022). Penerapan Kebijakan
- Restrukturisasi Kredit Oleh Bank Terhadap Debitur Yang Terdampak Covid-19. Jurnal Sosio Sains, 8, No.1.